MEDIA PENGADUAN MASYARAKAT KECAMATAN KAPONGAN

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementereian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah serta menindaklanjuti Peraturan Bupati Situbondo Nomor 38 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik, maka pengelolaan pengaduan perlu dilakukan juga di Lingkungan Perangkat Daerah khususnya Pelayanan Kantor Kecamatan Kapongan, guna membangun kepercayaan publik atas penangangan pengaduan maasyarakat yang akuntabel dan transparan serta adanya jaminan mutu hasil pengawasan guna mewujudkan penyelenggraan pemerintaah yang baik, dan bebas kolusi korupsi dan nepotisme. Masyarakat Keecamatan Kapongan dapat menyampaikan pengaduan secara langsung, dan/ atau tiak langsung. Pengaduan secara langsung disampaikan secara tatap muka kepada petugas pelayanan pengaduan. Sedangkan pengaduan secara tidak langsung disampaikan melalui media resmi Pengaduan Pemerintah Daerah atau dapat melalui media resmi Kecamatan Kapongan yaitu : 

1. SP4N-LAPOR! https://www.lapor.go.id/
2. Berkirim Surat dikirim ke alamat Kantor Kecamatan Kapongan di Jalan Raya Banyuwangi No.354 Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan. 
3. Pengaduan melalui website Kecamatan Kapongan di link berikut PENGADUAN WEBSITE KEC. KAPONGAN

4. Pengaduan juga dapat dikirim melalui email di alamat [email protected]

5. Pengaduan juga dapat dikirim melalui media sosial Kecamatan Kapongan ;
Facebook : https://web.facebook.com/kapongan.kec/
Instagram : https://www.instagram.com/kapongan_kec/

 30 September  2024