SIMANTEN PRIMA

Dalam  mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan Kapongan, maka diantara Tugas  Kecamatan  adalah meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa dan/atau Kelurahan. Kecamatan sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

  1. Dalam melaksanakan tugas, Kecamatan mempunyai fungsi diantaranya :
  • Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum
  • Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
  1. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  2. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati
  3. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
  4. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan
  5. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan
  6. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Maka untuk Memaksimalkan Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan tersebut diatas maka Kecamatan  harus mempunyai Inovasi Dalam Melakukan Pelayanan Kepada Masyarakatnya , salah satunya adalah Inovasi Pelayanan Publik yang diberi Nama SI MANTEN PRIMA .

Simanten Prima Merupakan Pengembangan Berkelanjutan dari Inovasi  Tahun Sebelumnya Yakni SI MANTEN Tahun 2020 yang kemudian di Kembangkan lagi pada Tahun 2021 ini.

Perbedaan Inovasi SIMANTEN dan SIMANTEN PRIMA :

SIMANTEN Tahun 2020 ;

  • Melakukan Layanan Administrasi Kependudukan yakni Perekaman Ktp-el bagi Pemula dengan Sistem Terjadawal Ke Desa Desa.
  • Melakukan Pelayanan Administrasi Kependudukan yakni Perekaman Ktp-el bagi Pemula bertempat Di Satu Titik Saja Yakni Di Balai Desa saja.

 

SIMANTEN PRIMA Tahun 2021 ;

  • Melakukan Layanan Administrasi Kependudukan yakni Perekaman Ktp-el bagi Pemula , Lansia dan Difabel ( Berkebutuhan Khusus ) dengan Sistem Terjadawal Ke Desa- Desa serta Layanan Panggilan Setiap Saat Kepada Masyarakat / Pemohon Layanan .
  • Melakukan Pelayanan Administrasi Kependudukan yakni Perekaman Ktp-el bagi Pemula Lansia dan Difabel bertempat Di Balai Desa  dan atau ke Rumah Warga Yang ingin Mendapatkan Layanan
  • Memberikan Seputar Informasi dalam Bentuk Pengumuman Melalui Mobil Layanan Si Manten Prima  kepada Masyarakat seperti : Himbauan Untuk Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan , Dan Informasi Kebijakan Pemerintah Daerah dan Pusat .

 

  1. Tujuan Inovasi SIMANTEN PRIMA

Adapun tujuan yang tercapai dengan dilakukannya kegiatan, dijelaskan sebagai berikut:

  1. Tujuan Jangka Pendek
  • Terjangkauanya Akses Layanan Perekaman KTP el Ke Pelosok Pelosok
  • Tersedianya layanan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
  1. Tujuan Jangka Menengah
  • Meningkatkanya Kesadaran masyarakat untuk Tertib Administrasi Kependudukan
  • Tersampaikannya Informasi yang Benar dan Akurat kepada masyarakat tentang Hal Kebijakan Pemerintah
  • Meningkatnya Kesadaran Masyarakat Untuk Melakukan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )
  1. Tujuan Jangka Panjang
  • Menumbuhkan Kesadaran Tertib administrasi Kependudukan di Wilayah Kecamatan
  • Meningkatnya Pendapatan Asli Daerah

 

DOKUMEN PENDUKUNG

  •  Silakan download Pedoman Teknis/KAK (Kerangka Acuan Kerja) SIMANTEN PRIMA disini.