Struktur Organisasi
STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN KAPONGAN
Kondisi Aparatur Kecamatan
Susunan organisasi Kecamatan Kapongan mengacu pada Peraturan Bupati Situbondo Nomor 66 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kecamatan Di Kabupaten Situbondo terdiri dari :
- Camat
Mempunyai tugas memimpin,melakukan koordinasi dan pengendalian dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang Kecamatan.
- Sekretariat
Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh seorang Sekretaris Kecamatan, mempunyai tugas melakukan pembinaan administratif kepada seluruh satuan organisasi Pemerintah Kecamatan serta melaksanakan ketatausahaan, keuangan, kepegawaian,dan perlengkapan Kecamatan. Sekteratariat Kecamatan membawahi;
- SUB BAGIAN UMUM
Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan surat-menyurat dan administrasi kepegawaian.
- SUB BAGIAN KEUANGAN
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan keuangan.
- SUB BAGIAN PERENCANAAN EVALUASI DAN PELAPORAN
Sub Bagian Perencanaan,Evaluasi Dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan program dan kegiatan.
- Seksi Perekonomian
Seksi Perekonomian mempunyai tugas menyiapkan pembinaan, pengevaluasian terhadap kegiatan-kegiatan di bidang perekonomian.
- Seksi Pembangunan
Seksi Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan pembangunan fisik terhadap kegiatan di bidang pembangunan.
- Seksi Sosial
Seksi Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan,penyusunan pembinaan terhadap kegiatan di bidang sosial
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Seksi ketentraman dan ketertiban umum mempunyai tugas membantu camat dalam bidang ketentraman dan ketertiban.
- Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok pelaksanaan sebagian kegiatan kecamatan secara profesional sesuai dengan kebutuhan, dan Kelompok jabatan fungsional ini dalam melaksanakan tugas pokoknya bertanggung jawab kepada Kepala SKPD masing-masing. Sampai saat ini jabatan Fungsional yang berada di Kecamatan Kapongan adalah PLKB, Penyuluh Pertanian ,Penyuluh Peternakan dan Matri Statistik.